Acara Sosialisasi Keselamatan Pelayaran |
Sosialisasi tersebut, merupakan salah satu wujud nyata upaya untuk mewujudkan program strategis Kementerian Perhubungan. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP 51 tahun 2002 tentang perkapalan dan Permenhub 65, tentang standar kapal non komprensip budaya Indonesia.
Pimpinan Perhubungan Laut Tanjungbatu kelas II UPP, Imran mengatakan, sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Laut khususnya. Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk melakukan pengawasan terhadap persyaratan keselamatan menyangkut angkutan di perairan.
Kemudian, kata Imran, pada kesempatan kali ini, sasaran sosialisasi keselamatan pelayaran adalah kepada masyarakat pengguna pelayaran rakyat. Dalam sosialisasi ini, Dirjent Perhubungan Laut, juga memberikan bantuan 100 unit life jacket kepada pengguna pelayaran.
"Tujuanya untuk membangun kesadaran mereka, bahwa akan pentingnya penggunaan alat keselamatan pelayaran di atas kapal dalam mewujudkan pelayaran yang selamat,” kata Imran.
Fhoto Bersama Dirjend Perhubungan Laut |
"Hal ini mengingat sering terjadinya kecelakaan kapal pelayaran rakyat berimbas pada timbulnya korban jiwa," ujar Tarigan.
Lanjutnya, pentingnya kesadaran masyarakat pengguna jasa untuk menggunakan alat keselamatan pelayaran di atas kapal. Namun juga kesadaran pemilik kapal akan kewajibannya melengkapi kapal-kapal nya dengan alat-alat keselamatan pelayaran.
Ia berharap sosialisasi keselamatan pelayaran yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pehubungan Laut ini, dapat memberikan nilai positif dengan cara meningkatkan kesadaran dan menanamkan budaya pentingnya menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran pada masyarakat pengguna jasa serta operator jasa transportasi pelayaran rakyat .
“Saya berharap semua pihak dapat selalu bersinergi dalam mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran," tutur Tarigan.
Ahmad Yahya