Mediasi Buruh dan PT CKB |
Tripartit digelar sebagai upaya kelanjutan mediasi Bipartit yang telah dilakukan sebanyak dua kali oleh pihak SBSI KKA bersama PT.CKB dibeberapa tempat yang tidak ada kata kesepakatan.
Dalam hasil mediasi tersebut, ketua SBSI KKA, Rodi Hartono menyampaikan beberapa tuntutan yang telah disepakati bersama PT.CKB.
"Dua tuntutan kita sudah disepakati oleh Perusahaan PT. CKB yakni, mengangkat tenaga kerja kontrak yang memenuhi persyaratan untuk selanjutnya akan di angkat menjadi tenaga kerja PKWTT, atau tenaga kerja kontrak secara permanen," ucapnya kepada buruh usai gelar mediasi, Kamis (16/8-2018).
Ia menambahkan, dalam mediasi tersebut juga disepakati pihak perusahaan CKB yang akan memberikan hak-hak kepada dua orang buruh yang saat ini sudah habis masa kontrak kerjanya. "Untuk dua orang yang sudah habis masa kontraknya dan tidak melanjutkan lagi, akan diberikan saguh hati oleh pihak perusahaan," tambahnya.
Selain itu ia menghimbau kepada seluruh buruh yang ikut untuk tidak melakukan aksi mogok kerja yang direncanakan dan akan digelar pada tanggal 21 Agustus. Keputusan yang disepakati akan disampaikan pihak perusahaan pada hari Senin tanggal 20 Agustus.
Terkait ada pelanggaran yang dilakukan pihak CKB tentang jaminan kesehatan buruh yang tidak dikaper asuransi, BPJS dan tunjungan hari raya (THR) pihak perusahaan berjanji akan mengakomodir aspirasi tersebut.
"Untuk itu, jika hari Senin disepakati, kita akan membatalkan aksi mogok kerja," ujarnya.
Ketika ditanyakan terkait alotnya mediasi PT.CKB yang beberapakali telah digelar bersama SBSI pihak Human Resources Departement HRD enggan memberikan komentar.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri, tiga orang dari perusahaan CKB yakni, Hilen Ahmad, Riki dan Sakri serta Agus Surya.
Mediasi diwalkili dari SBSI 8 orang dari Kepolisian Kasat intel Polres dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KKA, Yunizar Kailani.
PT.Cipta Krida Bahari (CKB) merupakan perusahaan yang bergerak dibidang logistik disalah satu konsorsium migas di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Arthur