Terdakwa Efrian Saputra didampingi Penasehat Hukumnya |
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim anggota Jasael dan Chandra mengatakan, sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Efrian Saputra dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun, denda 1 juta, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," baca Hakim Tumpal Sagala.
Putusan hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Anugrah. Dimana dalam amar tuntutan Jaksa, terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara selama 4 tahun denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa Efrian Saputra yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan terima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Anugrah menyatakan piki-pikir.
Mendengarkan hasil putusan terdakwa, di luar persidangan, istri korban Misriani mengaku keberatan dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, vonis terhadap terdakwa sangat ringan kali, sehingga keluarganya tidak terima.
"Saya kehilangan suami selamanya akibat perbuatan dia. Sementara dia hanya divonis tiga tahun. Saya tidak terima. Ini tidak adil, saya akan banding," ucap Misriani histeris.
Terdakwa Efrian Saputra (Kurung Merah) |
Saksi Misriani menerangkan, kejadian itu, ia tidak mengetahuinya, dan sedang dirumah karena sakit. Kemudian ia ditelpon seseorang, lalu disuruh datang ke Rumah Sakit Elisabet di Batam Center. Kata yang menelpon itu, suaminya sedang di Rumah Sakit Elisabet.
"Suami saya katanya dirumah sakit karena kecelakaan. Mendengarkan hal itu, saya keburu ke Elisabet bersama keluarga saya polisi," ujar saksi istri almarhum sambil meneteskan air mata.
Setiba dirumah sakit, terang Misriani, suaminya sedang merintih-rintih menahan rasa sakit di kepalanya. Dan kepala almarhum saat itu sudah dikelilingi perban semua. "Terdakwa juga datang menjumpai saya, dan menyampaikan jangan dia ditahan," ujar saksi Misriani dihadapan Hakim Majelis Tumpal Sagala didampingi Hakim anggota Jasael dan Chandra.
Anehnya lagi, lanjut saksi, saat di rumah sakit, ada keluarga terdakwa datang menjumpainya, mereka tidak mempunyai etikat baik, bahkan cuma hanya datang untuk menyampaikan supaya terdakwa dibebaskan. Padahal, terangnya, ia masih bingung melihat almarhum yang merasa kesakitan.
"Di rumah sakit Elisabet, tidak lengkap perawatan medis, kemudian saya usulkan untuk dibawa ke Rumah Sakit Budi Kemulian (RSBK)," ujarnya.
"Kalau ada itikad baik dari keluarga terdakwa, mungkin tidak sampai kepersidangan ini. Saya lagi sibuk dan bingung mengurus suami, hingga membawa samapai ke RSBK. Suami saya mengatakan sambil menahan rasa sakit kepalanya, de sakit kali kepalaku de," tutur Misriani kembali sambil menahan isak tangisnya.
"Saya memohon yang mulia, supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan semaksimal mungkin," pinta saksi istri almarhum.
Mendengarkan keterangan saksi istri korban almarhum, terdakwa tidak ada keberatan. "Saya tidak ada keberatan yang mulia, semua salah saya," ujar terdakwa Efrian Saputra.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Terdakwa mengatakan, mengendarai motor Honda Beet dari arah perumahan pemko Batam melewati jalan pasar Botania 2.
"Saya gas motor cepat, karena keburu untuk beli alat elektronik," ujar terdakwa.
Menurut pengakuan terdakwa saat ditanya Majelis Hakim, apakah situasi di daerah pasar itu sepi atau rame?. Terdakwa menjawab, kondisi di pasar Botania2, orang saat itu rame. Kemudian, tanya Hakim, kenapa terdakwa tetap membawa motor laju.
"Saya membawa motor dengan Kecepatan 60 per kilo meter.
Ketika saya menabrak korban, saya tidak melihatnya," ujar terdakwa Efrian.
Korban juga menerangkan, ketika korban ditabrak, langsung membawanya kerumah sakit Elisabet dengan menggunakan mobil korban. "Kunci mobil korban dapat dari pinggangnya," tuturnya.
"Korban dibawa ke RSBK, saya tidak ikut lagi, dan korban meninggal dunia tau besoknya. Karena saya sudah di kantor polisi," ujarnya.
Diruang sidang, majelis hakim Tumpal Sagala memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk meminta maaf kepada istri korban almarhum. Terdakwa pun meminta maaf dengan cara bersujud. Namun Misriani menyampaikan, gara-gara kamu saya kehilangan suami, dan anak saya kehilangan bapak.
Akibat perbuatan terdakwa, terdakwa didakwa dalam Pasal 310ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Alfred