Bupati Bintan, Apri Sujadi (Baju Putih) |
"Untuk menghargai orang-orang yang menjalankan ibadah puasa, karena hal itu dapat mengganggu kekhusukan orang-orang yang sedang beribadah. Nanti kita minta Satpol PP yang akan mengawasi " ujar Bupati Bintan, H Apri Sujadi, S.Sos beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kabupaten Bintan Lukman menuturkan bahwa Surat Edaran tersebut telah ditujukan kepada seluruh Camat, Satpol PP serta pengusaha dimana ada beberapa anjuran yang dapat dipatuhi oleh seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Bintan.
"Untuk tempat aktivitas hiburan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 21.00 sd 01.00 Wib " ujarnya di Kantor Bupati Bintan, Selasa (22/5) pagi.
Ditambahkannya juga bahwa seluruh pimpinan perusahaan juga diwajibkan untuk dapat memberikan waktu bagi karyawan muslimnya untuk menjalankan ibadah sholat diwaktu-waktu tertentu. Selain itu pemilik hotel atau wisma juga diwajibkan untuk mengimbau agar tamu-tamu yang menginap untuk dapat menjaga kesopanan , etika pergaulan dan bertingkah laku yang baik serta berpakaian sopan baik didalam maupun ketika keluar dari hotel.
"Kita himbau untuk bersikap toleran serta bijaksana guna menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," tutupnya.
Media Center Bintan