Sidang paripurna ke5 DPRD Kota Batam |
Rapat paripurna kali ini dengan agenda Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Pelestarian Seni dan Budaya Melayu, sekaligus pengambilan keputusan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, didampingi Wakil Ketua Zainal Abidin, Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jepridin.
Nuryanto dalam kesempatan tersebut mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) sebelumnya telah melakukan pembahasan secara koprehensif bersama tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengenai perubahan judul Ranperda Pelestarian Seni dan Budaya Melayu.
"Menyepakati Ranperda Pelestarian Seni dan Budaya Melayu menjadi Perda," ujar Nuryanto.
Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda Pelestarian Seni dan Budaya Melayu DPRD Kota Batam, Muhamad Yunus, membacakan poin-poin pembahasan Ranperda diantaranya penggunaan bahasa melayu di tempat publik, kurikulum muatan lokal dan setiap hari Jumat menggunakan tanjak.
Senada dengan itu diungkapkan Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad. Ia yang mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Pansus yang menyetujui Ranperda Pemajuan Kebudayan Melayu menjadi Perda.
Turut hadir dalam paripurna tersebut BP Batam, Ketua LAM Batam, Kaposek Batam Kota, Pimpinan OPD, LSM, dan undangan lainnya.
ALBERT ADIOS GINTINGS