Ketua DPC SBSI KKA, Rodi Hartono |
Tuntutan Serikat FKUI-SBSI-KKA ke PT. PAN berawal dari tidak digajinya upah buruh lokal selama, dua (2) sampai enam (6) bulan dari tahun 2016 sampai tahun 2017. Hingga masalah ini membuat, DPC SBSI-KKA mengambil sikap menyurati PT. PAN.
"Alhamdulillah tanggal, 22 Februari 2018 kemarin tuntutan Serikat FKUI-SBSI sudah direalisasikan oleh pengusaha, untuk ke tiga puluh (30) orang pekerja lokal Anambas, yang bekerja di PT. PAN," kata Ketua DPC SBSI KKA, Rodi Hartono, Minggu, 25 Februari 2018.
Menurut Rodi sebelumnya, DPC-SBSI-KKA menyurati PT. PAN bertanggal 27 Desember 2017 dengan nomor : DPC/KSBSI/KKA/032/XII/2017. "Perihal menuntut gaji dan segala hak karyawan lokal Anambas yang bekerja di PT. PAN," jelasnya.
Rodi menyebut, awalnya kami melakukan dengan langkah mediasi serta surat- menyurat ke pengusaha. "Hingga, akhirnya pengusaha merespon dan membayar gaji pekerja selama 6 bulan sesuai dengan tuntutan," katanya.
Atas reakisasi pembayaran gaji tersebut semoga kiranya memberikan manfaat dan barokah kepada seluruh pekerja/buruh yang sudah menerimanya. "Mudah-mudahan menjadi barokah," ujar Rodi.
ARTHUR