EXPOSSIDIK.com, Anambas -- Dewan Pengurus Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) mengencam adanya penangkapan ikan dengan cara dibom di Desa Kiabu Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas beberapa waktu lalu.
Ketua DPC HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Tarmizi AJ, mengatakan penangkapan ikan dengan cara dibom adalah pelanggaran hukum dan merusak terumbu karang serta membunuh semua jenis ikan.
“Dampak dari pengeboman ikan sangat merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun ekosistem laut," kata Tarmizi di Anambas, Selasa, 19 Desember 2017.
Menurut Tarmizi, penangkapan ikan dengan cara dibom merusak terumbu karang, mematikan ikan-ikan kecil, merusak habitat dan berdampak pada berkurangnya populasi ikan yang ada di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Dampak dari pengeboman ikan membutuhkan waktu yang lama, puluhan bahkan ratusan tahun untuk mengembalikan keseimbangan ekosistem laut," ujarnya.
Dari dampak tersebut, terang Tarmizi, yang diuntungkan hanya segelintir pelakunya saja, sedang yang dirugikan cukup besar adalah nelayan yang kesehariannya berprofesi dari menangkap ikan tersebut. "Imbasnya, pengasilan nelayan tradisionil akan berkurang," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, aktivitas pengeboman ikan di perairan Desa Kiabu sudah lama terjadi dan ini dilakukan oleh nelayan luar yang beroperasi di wilayah perairan KKA.
“Pemerintah daerah dan instansi terkait jangan menutup mata atas pengeboman ikan yang masih terjadi di perairan KKA, tapi disikapi dengan serius dan pelakunya di proses secara hukum,” kata Tarmizi.
Tarmizi juga menghimbau kepada masyarakat dan nelayan agar tidak takut melakukan tangkap tangan apabila melihat langsung penangkapan ikan dengan cara dibom.
ARTHUR