Terdakwa Rudi Lu |
"Ini patut diapresiasi, walaupun saya tidak mengetahui permasalahannya dari awal. Tapi, terdakwa berani, fareplay dan jika salah siap masuk penjara," kata Filpan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Batam, Senin, 18 Desember 2017.
Menurut Filpan, sebelumnya terdakwa pernah meminta waktu untuk ditunda karena menurut catatan medis Rudi Lu ada sedikit terapi yang harus diselesaikan.
Kejaksaanpun, katanya, memberikan toleransi sebatas yang diberikan oleh dokter. Dan sifatnya tidak bisa panjang atau dilama-lamakan. "Harus segera dieksekusi," ujarnya.
Makanya, terang Filpan, terdakwa menyerahkan diri dan datang didampingi Penasehat Hukum. Padahal, sebelumnta Penasehat Hukum terdakwa adalah Roy Wright, dan setelah dicabut dipegang Djonggi M Simorangkir.
Menjawab pertanyaan wartawan, terkait adanya keinginan Penasehat Hukum akan melakukan Peninjauan Kembali (PK), Filpan menyebut, masih terbuka peluang terhadap perlawanan hukum melakui PK. "Tapi harus ada bukti baru yang belum pernah dihadirkan dipersidangan," katanya.
Filpan menambahkan, secara garis besar kasusnya memang sepele, tapi karena kasusnya sudah inkra maka proses hukum harus dilaksanakan. "Di mana, Aheng yang displit sudah terlebih dahulu ditahan. Dan Rudi Lu akan ditahanan selama satu tahun karena sebelumnya terdakwa tidak pernah ditahan."
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Rudi Lu, Djonggi M Simorangkir, enggan berkomentar banyak. Ia malah lebih menceritakan bahwa ia adalah seorang Wakil Ketua Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Nasional Peradi.
"Saya tidak mau berkomentar banyak karena masih dalam proses, dan masih ada upaya hukum terakhir," ujarnya.
Ketika didesak wartawan, kapan PK akan disampaikan. Lagi-lagi, Djonggi mengelak dan enggan berkomentar. "Batam ini kota kecil, jarum yang jatuh saja pasti ketahuan," ujarnya.
ALBERT ADIOS GINTINGS