Bupati Bintan, Apri Sujadi |
“Mengingat masih banyak yang harus dikerjakan diakhir tahun, seperti penyelesaian pertanggungjawaban Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," kata Apri di Bintan, Selasa, 26 Desember 2017.
Menurut Apri, yang terpenting pelayanan umum di Kabupaten Bintan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, kebersihan, pengamanan pasar dan satuan polisi pamong praja," ujarnya.
Senada dengan itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bintan Irma Annisa. Ia membenarkan bahwa sesuai arahan Bupati Bintan diminta untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari libur dan Cuti Bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Annisa juga meminta kepada Kepala OPD agar tetap melakukan pemantauan dan pengawasan para pegawainya, sebelum dan setelah pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Hal ini juga berlaku untuk unit kerja yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pimpinan unit kerja juga diminta dapat mengatur penugasan pegawai.
"Jadi walaupun libur dan cuti bersama, pelayanan tetap jalan. Tetap ada yang ditugaskan," ujarnya menambahkan.
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan menetapkan cuti bersama pada hari Selasa (26/12) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bintan, guna menghormati perayaan Natal pada hari Senin (25/12).
Dengan begitu, pada Rabu besok (27/12) ASN di lingkungan Pemkab Bintan sudah kembali masuk kerja seperti biasa.
Editor: ALBERT A GINTINGS | ARFANDY