Terdakwa Hang Nadim |
Saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan terdakwa Hang Nadim menyebut bahwa ia membeli sabu tersebut karena kepengen, seharga Rp150 ribu di Simpangdam, Mukakuning, Batam. "Caranya dengan menjaminkan HP Merk Lenovo miliknya kepada Pion (DPO)," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa, 28 November 2017.
Hang Nadim menuturkan, dari satu bungkus sabu yang dibelinya dari Simpangdam tersebut dibagi dua dengan Muhamad Daniel (juga jadi terdakwa), lalu dibawa dan digunakan di Hotel Wisata dibilangan Pelita.
Terdakwa mengungkapkan, saat ditangkap oleh petugas di kamar 201, padanya tidak didapati barang bukti. "Yang ada hanya barang bukti sabu, bagian Daniel seberat 0,2 gram."
Dipersidangan, terdakwa sempat memberikan keterangan berbelit-belit, namun setelah dicecar hakim, terdakwa melunak dan mengakui bersalah menggunakan sabu.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Egi Novita didampingi Reni Pitua Ambarita dan Marta Napitupulu sebagai anggota dengan JPU Ari.
Sementara itu, terdakwa Hang Nadim didampingi Penasehat Hukum Juhrin Pasaribu. Sidangpun ditunda hingga Selasa, dengan agenda tuntutan dari JPU.
RDK I EXPOSSIDIK