Terdakwa Helmi binti Hamdan Karim |
"Saat itu perlu uang dan anak saya yang pertama mau masuk pesantren di Jawa," kata terdakwa Helmy dengan logat Melayu Malaysia di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu, 29 November 2017.
Menurut terdakwa pada mulanya ia dihubungi Pak Haji alias Encik (DPO) yang mengatakan ada kerjaan, yaitu mengantarkan sabu ke Batam dan sesampainya di Batam ada orang yang akan menjemput barang tersebut.
Karena sedang ngganggur, kata terdakwa, ia menerima pekerjaan tersebut. Setelah disepakati, Encik pun menyerahkan sebuah kotak tisu berisikan sabu yang dibungkus berbentuk kapsul sebanyak 4(empat) bungkus.
Sebelum berangkat ke Batam, katanya, terlebih dahulu bersiap-siap dan menyimpan 2(dua) bungkus sabu di dalam BH, 1(satu) bungkus di simpan selangkangan dan 1(satu) bungkus lagi di masukkan ke dalam kemaluan.
"Permintaan Encik, semua sabu yang akan dibawa harus dimasukan kedalaman kemaluan, tapi saya katakan tak sanggup sehingga dipisah-pisah," ujar terdakwa dipersidangan.
Saat majelis hakim bertanya apakah keluarga terdakwa tinggal di Malaysia, terdakwa mengiyakannya. "Dulu saya tinggal di Sulawesi, tapi karena sudah cerai, anak-anak diboyong ke Malaysia dan tinggal bersama orang tua," katanya.
Helmy menuturkan kelima anaknya itu hingga saat ini dititipkan pada orang tuanya di Malaysia. Terdakwa juga menyampaikan kepada majelis hakim telah berbuat salah serta mengakui dan menyesal melakukan perbuatan tersebut.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu didampingi Marta Napitupulu. Majelis hakim pun sempat menegur jaksa yang tidak menghadirkan penasehat hukum untuk mendampingi terdakwa.
"Saya minta, jaksa mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atas permasalahan ini. Asal Anda tahu terdakwa yang dihadirkan saat ini banyak kasus narkoba dan perlu pendampingan," ujar Mangapul.
Sidang ditunda hingga Rabu depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
RDK I EXPOSSIDIK