Wakil Ketua DPRD Batam, Iman Sutiawan |
Dalam aksinya, ratusan pengemudi taxi kovensional menyarakan menolak kehadiran pengemudi taxi yang berbasis aplikasi online di Kota Batam. "Kami dengan tegas menolak operasional taxi online yang operasional," ujar beberapa orator di mimbar orasi.
Senada dengan itu diungkapkan Pembina Forum Taxi Kota Batam, Anto. Ia meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mau meyingkapi perjuangan para sopir taxi konvensional. "Saya minta pemerintah daerah menyingkapi," ujarnya.
Anto juga mengancam bila pengemudi taxi online yang tidak memiliki izin tersebut tetap menhalankan operasionalnya maka para pengemudi taxi konvensional akan kembali lagi kesibu untuk demo jika mereka tetap beroperasi," katanya.
Anto menambahkan bahwa angkutan berbasis aplikasi online yang ada di Batam adalah illegal. "Kami minta peraturan ditegakkan," pintanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Iman Sutiawan mendukung para pengemudi taxi konvensional yang menolak beroperasinya taxi onli tanpa izin.
"Saya mendukung, bapak-bapak sekalian agar taxi online yang berbasis aplikasi beroperasi karena tidak ada izin operasional," ujarnya diatas mimbar.
Berikut kesepakatan bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) para pengemudi taxi konvensional dengan DPRD Kota Batam.
Pertama, menghentikan operasional taxi online berbasis aplikasi teknikogi yang tidak memiliki izin operasional.
Kedua, pihak dewan dan Dinas Perhubungan Kota Batam dan Provinsi Kepri diminta untuk mendosialisasikan kesepakatan berdama tersebut.
Dan ketiga, kepolisian diminta untuk melakukan koordinasi dan menghentikan operasional transportasi yang tidak memiliki izin tersebut.
ALBERT ADIOS GINTINGS