Terdakwa Aulia saat diskusi dengan penasehat hukum |
EXPOSSIDIK.com, Batam -- Terdakwa Aulia Chandra, tersangkut perkara tindak pidana senjata tajam, tanpa hak menguasai, maupun membawa divonis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis, 26 Oktober 2017.
Menurut majelis hakim, terdakwa Aulia terbukti secara sah bersalah membawa senjata tajam samurai tanpa izin.
Atas perbuatan tersebut, terang hakim, karena dakwaan JPU menggunakan pasal alternatif, primer pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 atau subsider pasal 351 ayat (1) KUHP, maka majelis akan memutuskan pasal mana yang tepat untuk disangkakan.
Kata majelis hakim, dari fakta persidangan dan saksi-saksi yang dihadirkan, terdakwa terbukti secara sah bersalah dan dikenai pasal 2 ayat (1) UU darurat no.12 tahun 1951.
"Memutuskan terdakwa Aulia dengan vonis selama 1 tahun 10 bulan dan dipotong selama terdakwa dalam tahanan," baca Ketua Majelis Hakim Iman Budi Putra Noor didampingi Hera Polosia Destiny dan Redite Ika S dengan JPU Samuel Pangaribuan.
Sebelum memutus, terang Iman, majelis telah mempertimbangkan pelbagai hal. Baik yang memberatkan, maupun yang meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, sampai Iman, bahwa perbuatan terdakwa Aulia telah meresahkan masyarakat dan kesaksiannya dipersidangan berbelit-belit. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Atas putusan itu majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk menerima atau banding. Setelah berdikusi dengan penasehat hukum, terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ucap terdakwa tertunduk.
Putusan majelis hakim ini, ternyata lebih tinggi 10 bulan dari tuntutan JPU Samuel Panggaribuan yang sebelumnya menuntut terdakwa Aulia hanya 1 tahun penjara.
Kejadian bermula, Rabu, 31 Mei 2017 sekitar pukul 01.30 WIB, saksi Rudi menemui terdakwa yang sedang berdiri membawa sebilah pedang samurai di Jalan Raya disamping Rumah Sakit Mutiara Aini, Batu Aji.
Lalu, bertanya kenapa melarang teman saksi membawa mobil Hyundai, namun terdakwa langsung menusukkan pedang tersebut kearah perut Rudi, tetapi tidak kena.
Setelah itu Rudi berusaha merebut pedang yang dipegang terdakwa, sehingga terjadi dorong-dorongan dan Rudipun terjatuh. Terdakwa kemudian memukul muka dan dada Rudi dengan kedua tangan.
Akibat perbuatan tersebut, Rudi mengalami beberapa luka lecet dan lebam disebabkan kekerasan menggunakan benda tumpul dan benturan.
RDK I EXPOSSIDIK