EXPOSSIDIK.com, Batam -- Direktur Promosi dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam Purnomo Andiantono menyampaikan saat kunjungan kerja Presiden RI, Jokowi, ke Dam Sei Gong Maret 2017 lalu, ia menyatakan bahwa lahan Sei Gong merupakan lahan milik negara.
"Dan meminta, agar pembangunan Sei Gong dapat selesai pada pertengahan tahun 2018," terang Andiantoro melalui pers rilis, Kamis, 28 September 2017.
Menurut Andiantono, sesuai peraturan presiden nomor 3 tahun 2016, Dam Sei Gong menjadi salah satu percepatan pembangunan proyek strategis nasional untuk kepentingan umum bagi prasarana Sumber Daya Air (SDA) dan Sistem Pasokan Air Minum (SPAM) bagi masyarakat Batam.
Lebih jauh Andiantono menjelaskan, lokasi pembangunan Sei Gong berada dalam kawasan hutan lindung yang tertuang dalam SK Menteri Kehutanan nomor 173/Menhut-II/1986 juncto SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 76/MenLHK-II/2015 serta termasuk Barang Milik Negara (BMN) sesuai SIMAK BMN untuk BP Batam.
Sementara itu, terkait adanya laporan dari warga ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Andiantono menyampaikan, bahwa BP Batam telah melaporkan lebih dulu ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) tertanggal 6 April 2017 lalu.
Diketahui bahwa pembangunan Dam Sei Gong merupakan proyek nasional untuk memenuhi kecukupan air baku Batam. Di mana, dalam pembangunannya, BP Batam dilibatkan dan bekerjasama dengan Kementerian PUPR RI.
Editor: ALBERT ADIOS GINTINGS