Kepolisian amankan tersangka WP |
EXPOSSIDIK.com, Batam -- Kepolisian Daerah (Polda) Kepri kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ganja seberat 748 gram dari tersangka berinisial WP. Hal itu diungkapkan Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arthur Sitindaon melalui pers rilis di ruang Opsnal Ditresnarkoba, Batu Besar, Jumat, 29 September 2017.
Arthur menuturkan tersangka WP ditangkap petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Rabu, 06 September 2017 lalu di dalam Hall Deck 4 Kapal Pelni Kelud yang berlabuh di Pelabuhan Batu Ampar.
Saat ditangkap dan digeledah ditemukan barang bukti satu bungkus daun kering dengan plastik bening dan dililit lakban warna coklat di badan dan diselipkan dibagian perut tersangka.
Selain barang tersebut, dipinggang tersangka juga ditemukan satu bungkus ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit lakban.
Setelah diinterogasi, terang Athur, tersangka mengakui daun ganja kering tersebut diperoleh dari seorang bernama Aldi (DPO) dipinggir jalan Tembung Pasar 10 Medan. "Tersangka membeli seharga Rp 600 ribu," terangnya.
Arthur menambahkan, terhadap tersangka maupun barang bukti daun ganja kering langsung dibawa ke Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hadir dalam konperensi pers tersebut Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso, Perwakilan dari Bea dan Cukai, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, dan LSM Granat.
Editor: ALBERT ADIOS GINTINGS