Kepala BKLI Bea dan Cukai Batam, Raden Evy Suhartanyo |
EXPOSSIDIK.com, Batam -- Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Pelayanan Utama Tipe B Bea dan Cukai (BC) Batam, Raden Evy Suhartanyo, mengatakan terkait tertangkapnya Motor Gede (Moge) oleh kepolisian Siak, bukanlah kewenangan Bea dan Cukai Batam, mengingat Bea Cukai tidak memiliki alat uji terhadap kebenaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Itu, kewenangan Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri," kata Evy seusai acara pisah sambut Kepala Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam di Batu Ampar, Selasa, 29 Agustus 2017.
Evy berkilah bahwa hingga saat ini kewenangan Bea dan Cukai pada get out di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, hanya sebatas pengujian jumlah, jenis, dan barang yang akan dibawa keluar Batam dengan surat yang dibawa. "Yaitu, STNK."
Jadi, kata Evy, kalau ada Moge yang tertangkap oleh kepolisian Siak, maka ceritanya lain lagi. "Mereka itu ada alat uji otentik terhadap STNK, sedang Bea Cukai nggak ada," katanya.
Intinya, ungkap Evy, Bea dan Cukai mengapresiasi kinerja Kepolisian Siak yang berhasil mengungkap kasus tersebut. "Dengan begitu masyarakat jadi tahu."
Sementara itu, saat ditanya expossidik.com apakah selama ini ada komunikasi dengan Polda Kepei sebagai bentuk pencegahan agar aksi penyeludupan Moge tidak terulang kembali, Evy hanya meyampaikan bahwa saat gelar perkara nanti, pihak kepolisian akan bertanya pada Bea Cukai.
"Jadi biarkan dahulu perkara ini berjalan, agar nanti dalam gelar perkara diketahui asal usulnya," tambah Evy.
ALBERT ADIOS GINTINGS