EXPOSSIDIK.com, Batam -- Customs Narcotic Team Bea dan Cukai Batam kembali berhasil mengamankan seorang penumpang kapal ferry MV Marina Syahputra 1, Syahrul bin Sakeh (36) Warga Negara Indonesia (WNI) pembawa sabu seberat 182 gram yang disimpan di dalam dubur.
Pelaku membawa barang haram tersebut dari Pasir Gudang Malaysia dengan tujuan Batam, melalui pelabuhan ferry Batam Center, Sabtu, 26 Agustus 2017.
Syahrul, adalah WNI pemegang paspor A7797488 dengan masa berlaku hingga 04 Juni 2019 menyimpan sabu sebanyak 4 bungkus di dubur yang dikemas dengan bungkus plastik.
Syahrul diamankan petugas Customs Narcotic Team Bea dan Cukai Batam karena dicurigai dari gerak-geriknya. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan atau body typing terlihat ada benda mencurigakan di dalam tubuh pelaku.
Setelah diminta menungging oleh petugas, terlihat sesuatu benda asing didalam duber Syahrul. Selanjutnya, pelaku dibawa petugas ke RS Awal Bross Batam dan dilakukan rontgen barang haram tersebut dikeluarkan dari dubur.
Seusai barang haram tersebut dikeluarkan, pelakupun dilakukan pemeriksaan tes urine. Hasilnya, Syahrul positif menggunakan sabu. Ini merupakan keberhasilan penindakan Customs Narcotic Team ke 19 selama tahun 2017.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti sabu seberat 182 gram diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Albert AGS
Sumber : Humas