EXPOSSIDIK.com, Pekanbaru -- Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau, Riko Kurniawan, menyatakan WALHI tetap konsisten menolak kesewenang-wenangan Kepolisian Daerah Riau dalam penerbitan SP3. "Seharusnya, korporasi yang bertanggungjawab atas bencana ekologis di Riau," kata Riko melalui pernyataan tertulis di Pekanbaru, Senin, 31 Juli 2017.
Menurut Riko, paska pencabutan permohonan praperadilan terhadap Polda Riau terkait pengehentian penyidikan perkara Karhutla atas nama terlapor PT. Riau Jaya Utama (PT RJU), PT. Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PT PSPI), dan PT. Rimba Lazuardi (PT RL) maka WALHI kembali mengajukan permohonan yang sama tertanggal 25 Juli 2017.
Permohonan praperadilan ini, terang Riko, teregister dengan Nomor 13/Pid.Pra/2017/PN.Pbr.
Kata Riko, pengajuan permohonan kembali tersebut merupakan bentuk komitmen WALHI untuk melawan penghentian penyidikan perkara karhutla yang abai terhadap kepentingan keadilan ekologis.
Karena itu, WALHI berharap proses persidangan ini nantinya tidak lagi dipimpin oleh Hakim Sorta Ria Neva yang diragukan integritas dan kelayakannya sebagai hakim bersertifikat lingkungan. "Persidangan yang dijadwalkan Selasa 01 Agustus nantinya dapat menghadirkan keadilan bagi rakyat Riau."
Sementara itu, Kuasa Hukum WALHI, Aditia Bagus mengatakan penghentian penyidikan oleh kepolisian yang mengatakan tidak cukup alat bukti merupakan bentuk pengabaian fakta hukum yang dilakukan Polda Riau.
Hal senada diungkapkan Even Sembiring, Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional WALHI bahwa terdapat cacat prosedur dalam penerbitan SP3 tersebut. “Kami akan meyakinkan hakim bahwa penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polda Riau cenderung dipaksakan dan mengabaikan unsur tindak pidana.
Selain itu, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayati menegaskan pencabutan permohonan praperadilan sebelumnya mengisyaratkan Indonesia sudah seharusnya memiliki pengadilan khusus lingkungan hidup. "Guna memutus rantai impunitas kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan korporasi, dan melindungi lingkungan hidup Indonesia," ujarnya.
ALBERT ADIOS GINTINGS