EXPOSSIDIK.com, Anambas -- Ketua Non Goverment Organizer Seni, Sosial Budaya dan Olahraga (NGO Sebora) Indonesia Pengurus Cabang Kabupaten Anambas, Dedy Syahputra mengatakan kegeramannya atas tidak ada tanggungjawab sosial PT. Rempang kepada masyarakat sekitar. Hal ini diungkapkan Dedy di Anambas, Sabtu, 24 Juni 2017.
Dedi mengatakan PT. Rempang adalah perusahaan jasa transportasi laut yang beroperasi di Anambas. Perusahaan ini, kata Dedy, bergerak di sektor jasa transfortasi laut dengan armada kapal ferry tujuan Tanjungpinang.
Kekesalan Dedy terhadap PT. Rempang karena pihak perusahaan pelayaran ini terkesan tidak peduli terhadap warga sekitar yang kurang mampu dan membutuhkan bantuan jasa transportasi untuk mengantar ke Rumah Sakit di Tanjungpinang. "Inikan kelewatan," katanya.
Menurut Dedy, seharusnya perusahaan pelayaran ini bertanggungjawab atas persoalan sosial masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas. "Jangan hanya mengambil untung saja," ujarnya.
Dedi menginggatkan, Badan Usaha yang di atur sesuai dengan ketentuan UU RI No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal wajib melaksanakan CSR, jika badan usaha tersebut melanggar maka dikenai sanksi administratif.
Selain itu, Dedy mengungkapkan, PT. Rempang sudah lebih kurang 5 tahun beroperasi di Kabupaten Kepulauan Anambas dan 2 tahun mendapatkan batuan subsidi dari Pemerintah daerah.
Walaupun sudah disubsidi Pemerintah daerah, tambah Dedy PT. Rempang tetap saja tidak peduli dan hingga sekarang belum pernah melakukan program CSR. "Bukan itu saja, tenaga kerja yang digunajan berasal dari luar Anambas."
Sementara itu, PT. Rempang sampai berita ini naik cetak belum bisa dikonfirmasi.
ARTHUR
Dedi mengatakan PT. Rempang adalah perusahaan jasa transportasi laut yang beroperasi di Anambas. Perusahaan ini, kata Dedy, bergerak di sektor jasa transfortasi laut dengan armada kapal ferry tujuan Tanjungpinang.
Kekesalan Dedy terhadap PT. Rempang karena pihak perusahaan pelayaran ini terkesan tidak peduli terhadap warga sekitar yang kurang mampu dan membutuhkan bantuan jasa transportasi untuk mengantar ke Rumah Sakit di Tanjungpinang. "Inikan kelewatan," katanya.
Menurut Dedy, seharusnya perusahaan pelayaran ini bertanggungjawab atas persoalan sosial masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas. "Jangan hanya mengambil untung saja," ujarnya.
Dedi menginggatkan, Badan Usaha yang di atur sesuai dengan ketentuan UU RI No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal wajib melaksanakan CSR, jika badan usaha tersebut melanggar maka dikenai sanksi administratif.
Selain itu, Dedy mengungkapkan, PT. Rempang sudah lebih kurang 5 tahun beroperasi di Kabupaten Kepulauan Anambas dan 2 tahun mendapatkan batuan subsidi dari Pemerintah daerah.
Walaupun sudah disubsidi Pemerintah daerah, tambah Dedy PT. Rempang tetap saja tidak peduli dan hingga sekarang belum pernah melakukan program CSR. "Bukan itu saja, tenaga kerja yang digunajan berasal dari luar Anambas."
Sementara itu, PT. Rempang sampai berita ini naik cetak belum bisa dikonfirmasi.
ARTHUR