EXPOSSIDIK.com, Lingga -- Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun Pemerintaha Kabupaten Lingga, Sopian mengatakan sesuai surat edaran Menpan RB, Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja selama 32,5 jam seminggu. "Ada pengurangan waktu kerja satu jam pada bulan ramadhan," kata Sopian di Lingga, Rabu, 31 Mei 2017.
Sopian menyampaikan sesuai edaran Menpan tersebut, selama bulan ramadhan ASN di Lingga pulang lebih awal satu jam dari jadwal biasanya. "Yang berubah hanya waktu pulang saja, sedangkan untuk masuk dan istirahat sama seperti jadwal biasa," katanya.
Menurut Sopian, selama ramadhan jam kerja ASN selama 32,5 jam perminggu, sedang diluar bulan ramadhan 37,5 jam perminggu.
Terkait soal pemantauan terhadap ASN Lingga yang tidak disiplin, Sopian mengatakan, pemantauannya dilakukan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. "Bidang saya hanya memonitoring kedisiplinan hasil rekat setiap OPD," katanya.
Sopian menilai, jika ada pelanggaran kedisiplinan pegawai tentu berdampak terhadap ASN dan terhadap pelayanan yang dibutuhkan. Salah satunya berdampak untuk kepengurusan kartu pegawainya, pengurusan pensiun, dan kepengurusan Taspen Pegawai.
Karena itu, Sopian meminta kepada setiap ASN, mengikuti instrument yang ada untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
MARDIAN