EXPOSSIDIK.com, Natuna - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Natuna, Ilham Kauli menerangkan masyarakat yang baru merekam di Desember hingga April belum bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). "Kita hanya berikan surat keterangan," kata Ilham, di Kantor Disdukcapil, Senin, 24 April 2017.
Menurut Ilham, warga yang merekam pada Desember hingga April 2017, hanya sebatas merekam saja.
Sementara, untuk yang merekam pada September 2016, data sudah masuk di print Rickoud atau data siap cetak. "Ada sebanyak 600 dengan jumlah blanko yang diterima sekitar 2.000," ujar Ilham.
Selain itu, kata Ilham, bagi kecamatan yang baru dimekarkan masih mendapat ketersediaan blanko. "E-KTP rusak dan hilang akan di ganti di 2017."
Ilham juga menyampaikan kewajiban warga Natuna untuk mengurus dan merekam KTP sudah mencapai 90 persen. "E-KTPnya ada yang sudah permanen dan kertas selembar."
Ilham menambahkan dengan berbekal blanko kertas selembar tersebut, bisa digunakan untuk pengambilan maupun pencetakan E-KTP.
"Kita berharap warga yang sudah memiliki kertas selembar dapat langsung ke Kantor Dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk mengambil E-KTP," kata Ilham.
SARWANTO