Terdakwa Khaerul bin Ramli |
EXPOSSIDIK.COM | NATUNA - Terdakwa Khaerul bin Ramli tersangkut kasus pembunuhan terhadap istrinya dengan cara membacok dan memberoti korban di hadirkan untuk mendengarkan dakwaan dari JPU di Pengadilan Negeri Ranai, Selasa (28/2),
Terdakwa di hadirkan pertama kali ini, untuk mendengarkan dakwaan dari JPU, dimana terdakwa tega membunuh istrinya Wiwin.
Dalam dakwaan, JPU mengatakan bahwa kejadian bermula pada Senin tanggal 28 November 2016, bertempat disemak-semak di tepi jalan yang sering dilalui mobil pengangkut batu di daerah Batu Kapal jalan Benteng, Bunguran Timur dengan sengaja dan dengan rencana telah merampas dan menghilangkan nyawa orang lain.
Akibat perbuatannya, baca JPU, Terdakwa Khairul di kenakan pasal primer pembunuhan berencana 340 KUHP, subsider pembunuhan biasa Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 hingga 20 tahun.
Usai dakwaan, Penasehat Hukum terdakwa terlihat tidak mengajukan eksepsi, sehingga akhirnya sidangpun di tunda minggu depan dengan agenda saksi dari JPU.
Seperti diketahui, Khairul menjadi pelaku utama atas kasus pembunuhan terhadap istrinya Wiwin. Masalah rumah tangga, ternyata yang menjadi pemicu permasalahan tersebut. Wiwin tewas setelah terkena hantaman bloti, bacokan di leher dan tusukan di perut.
[Wa/sidik]