Mangundang Lumban Batu SH |
Atas dakwaan kepemilikan senjata api berikut beberapa butir peluru, Irvan Asido divonis dengan hukuman pidana penjara selama 7 bulan dan 15 hari.
Sidang terdakwa Irfan Asido di pimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik didampingi Endi Nurindra Putra dan Egi Novita sebagai anggota dalam amar putusannya mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menyimpan dan menyembunyikan senjata api dan amunisi.
Atas musyarawah hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Asido Siagian dengan hukuman penjara selama 7 bulan dan 15 hari. "Terdakwa di vonis selama 7 bukan 15 hari," baca Tiwik di persidangan.
Selain itu, baca Tiwik, menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan barang bukti dipergunakan dalam perkara Samsir.
"Membebankan terdakwa untuk membayar perkara sebesar Rp5000," ujar Tiwik saat membacakan putusan.
Atas putusan itu, terdakwa yang di dampingi Oenasehat Hukum Mangundang Lumban Batu menyatakan banding. "Kami dari penasehat hukum menyatakan banding yang mulia," tegas Mangundang.
Usai persidangan Penasehat Hukum Mangundang Lumban Batu mengungkapkan alasannya mereka banding. Menurutnya, pihaknya banding karena tersangka utama yakni Samsir masiih belum diperiksa untuk dijadikan terdakwa.
"Ini tidak adil, masak terdakwa yang tidak bersalah di vonis bersalah. Makanya kita banding," ucap Mangundang sambil buru-buru meninggalkan Wartawan.
[Ag/sidik]