Terdakwa Abob di persidangan [foto: Expossidik.com] |
Saksi Doran dari Dinas KP2K dalam keterangannya mengatakan, pada 19 April 2012 PT. Power Land mengajukan surat permohonan reklamasi pantai Pulau Mentiang yang ditanda tangani oleh direktur perusahaan Abob.
Kemudian Dinas KP2K Kota Batam mengeluarkan surat kesepakatan bahwa PT. Power Land tidak mengganggu hutan mangrove (Bakau) yang ada diperairan laut.
Selanjutnya, PT. Power Land kembali mengajukan surat permohonan PSDH ke Dinas KP2K Kota Batam, guna untuk menimbun hutan mangrove seluas 2 hektar.
Selain itu, Saksi Santosa selaku Kabid Perhubungan Laut Dinas perhubungan Kota Batam menerangkan bahwa PT. Power Land pernah mengajukan surat permohonan rekomendasi alur pelayaran pada 19 April 2012.
"Lokasi lahan yang diajukan oleh PT. Power Land, tidak termasuk alur pelayaran, sehingga lokasi lahan yang mau direklamasi bisa dikerjakan sesuai dengan aturan yang ada," terang Santosa.
Dari keterangan kedua saksi tersebut, Abob membenarkan adanya pengajuan permohonan yang diajukan PT. Power Land kedua Instansi Pemerintah Kota Batam tersebut. "Semua yang di sampaikan benar yang mulia," ucap Abob di persidangan.
Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Edward Haris Sinaga didampingi Endi Nurindra dan Egi Novita sebagai anggota dengan JPU Martua SH.
[af/sidik]