Terdakwa M Sadam dihadirkan di persidangan [foto: Expossidik.com] |
BATAM | EXPOSSIDIK.com - Terdakwa Muhamad Sadam tersangkut kasus narkotika sabu seberat 12 gram di hadirkan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU Pengganti Yogi SH yang dilanjutkan dengan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (27/12).
JPU Yogi dalam amar tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melawan hukum menyimpan dan menguasai golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Karenanya, JPU menuntut terdakwa selama 6 tahun 6 bulan dengan denda 1 Milyar subsider 1 tahun penjara. "Terdakwa, di tuntut selama 6 tahun 6 bulan," baca JPU Yogi di persidangan.
Atas tuntutan itu, majelis bertanya pada terdakwa, apakah ada permohonan dari tuntutan tersebut, terdakwa yang berada di kursi pesakitan hanya memohon keringanan pada majelis. "Saya mohon keringanan yang mulia," ucap terdakwa Sadam.
Selanjutnya, Sidangpun dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh Ketua Majelis hakim Syahrial Harahap di dampingi Topik dan Candra sebagai anggota, dimana terdakwa tidak di dampingi penasehat hukum.
Majelis dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa di dakwa oleh JPU dengan pasal alternatif yaitu pasal 114 dan 112 undang-undang tentang narkotika, karenanya majelis harus memilih pasal mana yang tepat di Kenakan pada terdakwa.
"Karena terdakwa dikenakan pasal alternatif maka majelis akan memutuskan pasal mana yang terpat di Kenakan pada terdakwa," baca Syahrial Harahap.
Menurut Syahrial, perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melawan hukum menyimpan dan menguasai golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sesuai tuntutan JPU yang mengenakan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hal yang memberatkan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan tidak mendukung Program Pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sedangkan yang meringankan terdakwa menyesali, mengakui dan tidak mengaku tidak akan mengulangi serta berlaku sopan selama persidangan.
Dari hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, majelis memutuskan terdakwa dengan vonis selama 6 tahun denda 1 Milyar subsider 6 bulan kurungan, dipotong selama terdakwa di tahan.
"Terdakwa di vonis 6 tahun dengan denda 1 Milyar, bila denda tersebut tidak di bayar maka hukuman terdakwa akan di tambahkan selama 6 bulan," baca Syahrial.
Selain itu, tambah Syahrial, kepada terdakwa juga di bebani biaya perkara sebesar Rp.2000, sedang barang bukti narkotika dimusnahkan dan hand phone di rampas untuk negara.
[ag/sidik]