Terdakwa Winanto dan Widya di persidangan [foto: Expossidik.com] |
BATAM | EXPOSSIDIK.com - Terdakwa Winanto Wijaya dan Widya terkait pengiriman TKI illegal ke Malaysia di hadirkan untuk mendengarkan keterangan 2 orang saksi yang dihadirkan JPU Andi Akbar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (28/12)
Kedua orang saksi tersebut adalah Candra korban selaku calon TKI illegal dan Yohanes selaku saksi dari BNPTKI Tanjungpinang.
Saksi Candra dalam kesaksiannya mengatakan bahwa terdakwa Winanto bilang pihaknya bisa memberangkatkan TKI ke Malaysia dengan gaji yang di berikan pada pekerja sebesar RM1000.
Menurut Candra, terdakwa juga mengatakan bahwa mereka memiliki izin untuk memberangkatkan TKI tersebut, dimana sebagai pengurusnya terdakwa Widya.
"Kata terdakwa Winanto, pihaknya mempunyai legalitas untuk memberangkatkan TKI ke Malaysia," ucapnya di persidangan.
Selanjutnya, terang Candra, dirinya diminta mengantarkan paspor ke hotel di Sungai Panas yang di terima oleh terdakwa Widya.
Sementara menunggu untuk di berangkatkan, dia beserta kedua TKI yang lain menyewa sebuah kamar hotel di bilangan Pelita yang dibayar secara tek-tekan, beber saksi Candra.
Saksi Candra juga menambahkan bahwa terdakwa Widya memintanya uang untuk biaya dan transportasi sekitar sejuta lebih, namun dirinya hanya sanggup mentranfer lewat rekening orang tua Widia sebesar Rp423.000.
Saat hakim Syahrial Harahap bertanya pada saksi apakah saat memberikan pasport di tanyakan perusahaan tersebut memiliki legalitas atau tidak, terdakwa menjawab tidak menanyakan.
"Saya tidak tanya yang mulia, karena saya sudah lama nganggur jadi ketika ada tawaran kerja saya langsung terima," ucapnya polos.
Sidang dipimpin Syahrial Harahap di dampingi Topik dan Jadael sebagai anggota dengan JPU Andi akbar. Sidang di tunda hingga minggu depan dengan agenda masih meminta keterangan saksi.
[ag/sidik]