Terdakwa pemain minyak di persidangan |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Enam ABK pengusaha minyak, Limin yang ditangkap di pelabuhan Rakyat Dapur 12 Kecamatan Sagulung yakni terdakwa Jaelani, Hasanuddin, Siswanto Alias Aziz, Gusti, Yoseph Sukardi, Zainal Alias Pak De Bin Ibrahim Syam dijatuhkan hukuman selama 3 tahun kurungan penjara, Kamis (24/11)
Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang dipimpin Zulkifli didampingi Hakim anggota Hera Polosia dan Iman menyatakan telah terbukti bersalah dan memenuhi unsur-unsur fakta persidangan.
"Terdakwa terbukti secarah sah bersalah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," baca Hakim Zulkifli
Selain menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun, ke enam terdakwa juga dikenakan denda 10 juta. Termasuk, barang bukti yang digunakan dalam pengangkutan BBM Solar seluruhnya dirampas untuk negara.
Barang bukti yang dirampas berupa satu unit mobil tangki merk Mitsubishi nomor Polisi BP 9320 ZF berisi berisi minyak 10.047 liter, satu unit mobil tangki merk Mitsubhisi nomor Polisi BP 9045 DA berisi minyak 4923 liter, total minyak solar seluruhnya 14.970 liter. Satu unit Kapal Motor pengangkut minyak bernama POCAI dan satu unit Kapal Motor AIR BIRU.
Usai amar putusan ke enam terdakwa dibacakan Majelis Hakim menyampaikan kepada ke enam terdakwa menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan tersebut.
Dari putusan tersebut, ke enam terdakwa menyatakan pkir-pikir, hal senada juga disampaikan JPU pengganti Arie Prasetyo. "Kami pikir-pikir yang mulia,"ujar ke enam terdakwa sambil tertunduk
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang menuntut ke enam terdakwa selama 3 tahun kurungan penjara. Serta merampas semua barang bukti dalam pokok perkara ke enam terdakwa.
[ag/sidik]