Sidang tadi mengagendakan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa Anton. Penasehat Hukum Anton menghadirkan 2 orang saksi, yaitu Wiharto selaku Komisaris PT. Lobindo Nusa Persada dan Irwandi Zaini mantan pekerja lapangan PT. Wahana.
Saksi Wiharto dalam keterangannya mengatakan, pada tanggal 16 Mei 2011 terdakwa Yon Fredy alias Anton Direktur PT. Lobindo Nusa Persada dan dirinya selaku komisaris memberikan kuasa kepada PT. Gandasari Resources untuk penambangan bauksit di Bukit II Kampung Batu Duyung, Bintan.
"Karena PT. Gandasari Resources tidak menjalankan kesepakatan kontrak kerjasama maka PT. Lobindo Nusa Persada mencabut kuasa kontrak tersebut," ujarnya di persidangan.
Menurut Wiharto, pada mulanya lahan yang ditambang di Bukit II Kampung Batu Duyung seluas 300 meter persegi adalah milik bersama PT. Lobindo Nusa Persada seluas 150 m2 dan PT. Gandasari Resources 150 m2.
Berselang waktu, selanjutnya lahan milik PT. Gandasari Resources 150 m2 dibeli, namun surat perjanjian belum sempat ditandatangani.
"Uang pembayaran lahan itu, kami bayarkan awal Rp5 milyar, selanjutnya Rp 3 milyar dan terakhir 2 milyar dan semua bukti kwitansi pembayaran ada," ujarnya.
Dia juga menerangkan bahwa sesuai perjanjian kedua lahan itu dijual Rp50 milyar dan sekitar Rp10 milyar sudah di bayar, namun mereka tidak mengizinkan untuk menambang dengan alasannya mereka mau menambang sendiri, paparnya.
Sementara itu, saksi Irwandi Zaini menuturkan bahwa dia bekerja di PT. Wahana yang merupakan grup PT. Gandasari Resources sejak 2009 hingga 2014.
Dimana, saat bekerja sebagai penambangan bauksit di lokasi Bukit II Kampung Batu Duyung sebagai petugas lapangan.
"Kami menambang di situ memakai perusahaan PT. Wahana dan bukan dengan perusahaan PT. Gandasari," katanya.
Dimana, setelah ditinggalkan setahun tidak ada lagi batu bersih, tapi yang ada hanya batu kotor sisa dari penambang, bebernya.
Sidang hari ini dipimpin Ketua Majelis Zulfadly SH di dampingi Acep Sopian dan Afrizal SH sebagai anggota dengan JPU Ricky Setawan SH. Sidangpun di tunda hingga minggu depan dengan agenda masih meminta keterangan saksi.
[af/sidik]