BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Lagi, keinginan Presiden Jokowi untuk memberantas tindak pidana markotika di Indonesia ternyata tak sejalan dengan penegakan hukum di Indonesia.
Hal ini terlihat dari tuntutan ringan yang di berikan oleh Jaksa Penuntut Umum Arie Prasetyo terhadap Muhamat Safaat Bin Rusdi, residivis perkara kepemilikan Narkotika Jenis Sabu yang baru-baru ini menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman delama 9 tahun dalam perkara yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/11) sore.
Dalam amar tuntutannya, Jpu menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhamat Safaat Bin Rusdi dengan Pidana Penjara Selama 8 Tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara," Kata JPU Arie Prasetyo.
Tuntutan tersebut terlihat sangat tidak masuk di akal, karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa secara terang-terangan mengakui bahwa Ia merupakan residivis yang bebas detelah menjalani hukuman selama 9 tahun penjara.
Parahnya lagi, agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan terdakwa yang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan.
Kejanggalan semakin terkuak ketika terdakwa sendiri yang mengatakan di hadapan Majelis Hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Hera Polosia bahwa terdakwa baru saja menjalani masa hukuman selama 9 tahun.
" Yang mulia, daya memang baru selesai menjalani masa hukuman selama 9 tahun," ungkap terdakwa di persidangan.
Di tempat terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Ahmad Fuadi enggan berkomentar terkait surat tuntutan tersebut.
"Saya tidak bisa berkomentar banyak, tanyakan saja dama Jaksanya," ucap Kasi Pidana Umum.
[pas/red]