Terdakwa Sanotona saat akan dibuka garinya oleh petugas |
Dalam amar putusanya mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa harus diberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Karena itu maka majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Sanotona Dachi selama 7 tahun kurungan subsider 6 bulan dengan denda sebesar Rp60 juta.
"Terdakwa Sanotona Dachi di vonis selama 7 tahun kurungan," baca majelis hakim di persidangan.
Selain menjatuhkan hukuman berupa kurungan penjara, terdakwa juga dikenakan denda 60 juta, subsudair 6 bulan penjara bila tidak dibayarkan.
Usai pembacaan putusan tersebut terdakwa yang didampingi Penasehat hukum Ali Imran menyatakan pikir-pikir, hal senada juga disampaikan JPU Rita Sembiring.
"Kami dari JPU pikir-pikir yang mulia," ucap Rita Sembiring SH.
Sanotona Dachi pada persidangan sebelumnya dituntut JPU selama 9 tahun, namun hakim memilih meringankan hukuman terhadap terdakwa Sanotosa Dachi.
Kronologisnya, terdakwa Sanotona Dachi merupakan ayah angkat korban, dimana kelakuan bejat ini dilakukan setelah istrinya berangkat kerja.
Sidang kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di pimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik didampingi Endi Nurindra dan Egi sebagai anggota dengan JPU Rita Sembiring.
[af/sidik]