Saksi Wati kasir PT SDP [foto: Expossidik.com] |
Saksi pertama Wati selaku kasir PT Surya Daitia Persada (SDP) yang beralamat di Kompleks Baloi Kusuma Indah mengatakan direktur perusahaannya yaitu Suwandy Phionesgo tidak pernah meminta laporan keuangan darinya.
"Terkait permintaan tersebut tidak ada yang mulia, sedangkan soal pembukuan perusahaan saya tidak tahu," ungkap Wati di persidangan.
Menurut Saksi Wati yang mengetahui persis pembukuan perusahaan adalah akuntan. "Yang mengetahui akuntan yang mulia," ujarnya.
Usai keterangan saksi Wati, majelis bertanya pada terdakwa apa ada yang salah dari kesaksian tersebut. Terdakwa mengatakan 90 persen keterangan saksi benar dan selebihnya salah, walaupun tidak bisa mengungkapkan apa yang salah dari kesaksian Wati tersebut.
"90 persen kesaksian benar, yang salah saya lupa," ucap terdakwa Suwandy Phionesgo.
Saksi ke dua, Rini selaku akunting PT SDP menuturkan bahwa istri terdakwa Suwandy pernah beberapa kali mengambil uang baik secara cash maupun cek.
"Istri Pak Suwandy juga pernah mengambil uang secara cash maupun cek," ungkap saksi di persidangan.
Selain itu, saksi juga menuturkan bahwa di dalam pembukuannya tercantum gaji terdakwa Suwandy.
Atas kesaksian tersebut,Ketua Majelis Hakim Tiwik SH sempat ngomel pada saksi karena saksi tidak membawa berkas-berkas yang diperlukan di persidangan.
"Gimana kamu ini masak ada acara sidang kamu tidak bawa bahan yang dibutuhkan untuk persidangan," ucap Tiwik geram.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik SH di dampingi Endi SH dan Egi SH dengan JPU Triyanto SH. Sidang di tunda minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi dari JPU.
[ag/sidik]