Terdakwa Aris Solikin dan Siswahono di persidangan |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Puluhan warga Kampung Baru, Tanjungriau, Sekupang beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/10) untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa Aris Solikin dan Retno Siswahono saat menjalini sidang mendengarkan dakwaan dari JPU.
JPU Imanuel Tarigan dalam dakwaannya menyebut bahwa terdakwa telah melakukan pengeroyokan terhadap saksi Sofyan Hadi (korban) sebagai pelaksana penimbunan laut di sekitar Kampung Baru.
"Dalam penimbunan tersebut belum mendapat titik terang kesepakatan dengan warga, namun dua terdakwa justru bertindak arogan mengeroyok korban," baca JPU.
Akibat pengetoyokan yang dilakukan oleh kedua terdakwa terhadap Sofyan Hadi, mengakibatkan korban luka di bagian belakang telinga kiri dan lebam dibeberapa bagian tubuh korban.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP, yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap seseorang atau barang, yang digunakan mengakibatkan luka-luka," sebutnya.
Usai dakwaan, Hakim Majelis yang dipimpin Tiwik didampingi Endi dan Egi menyampaikan pada Penadehat hukum apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi, sampai Tiwik.
"Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia, langsung saja ke pemeriksaan pokok perkara," ujar penasehat hukum terdakwa Nixson Situmorang.
Sidang pun ditutup dan ditunda hingga 3 November dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seusai sidang, puluhan warga Kampung Baru, Tanjung Riau memberi semangat kepada kedua terdakwa.
"Tidak perlu takut, kami terus membantu dan membela kalian," ucap warga memberikan semangat pada terdakwa.
[af/sidik]