BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Junaidi alias Edi bin Nuriman, Muhamad Yusuf dan Yusrizal terkait kasus narkotika di hadirkan untuk mendengarkan dakwaan yang di bacakan JPU Yogi Nugraha di Pengadilan Negeri Batam Negeri Batam, Kamis (27/10).
Yogi dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa telak melakukan percobaan atau Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Dari terdakwa di dapati 2 bungkus plastik bening seberat 52 dan 51 gram sabu yang ditanam terdakwa Junaidi.
Sebelumnya terdakwa Muhamad Yusuf dengan saksi Kamsudi, juga sudah 2 kali melakukan transaksi narkotika sabu 50 gram, 200 gram dan 100 gram yang di berikan kepada Fakta dan Bob (DPO).
Selain itu, dari terdakwa Junaidi di sita 1 bungkus plastik bening kode 3 berisikan kristal putih netto 4,5531 gram dan kode 4 netto 4,5712 gram, baca JPU Yogi di persidangan.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa Junaidi dan Muhamad Yusuf sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sidangpun di tunda minggu depan, dengan agenda eksepsi dari terdakwa. Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial di dampingi Topik dan Jasael dengan JPU Yogi.
[ag/sidik]