Saksi Abob di hadirkan di PN Batam (Foto:expossidik.com) |
Abob dalam kesaksiannya dipersidangan mengatakan bahwa PT Power Land adalah miliknya dan dia menjabatan sebagai direktur, sementara terdakwa Afuan (Sepupu saksi) jabatanya sebagai komisaris. Dan bukan hanya itu saja, Abob juga menyatakan telah memiliki lima perusahaan.
Abob menuturkan, dari awal lahan miliknya di dapat dari HM Rudi yang sekarang menjabat sebagai Walikota Batam.
Menurut Abob, Rudi yang menawarkan lahan yang di Tiban tersebut, serta menunjukkan fhotonya. Dimana, dalam pertemuan ketiga dirinya berjumpa dengan Rudi yang dilanjutkan dengan memanggil Afuan untuk menjumpai Awang Herman.
"Setelah saya dapatkan fhoto lokasi lahan dari HM Rudi, saya panggil Afuan dan saya suruh Afuan jumpai Awang Herman," terang Abob di persidangan.
Selanjutnya, dirinya membuat permohonan ke Pemerintah Pemko Batam menggunakan bendera PT Power Land, sementara yang mengurusnya adalah terdakwa Afuan.
"Saya minta tolong pada terdakwa Afua. untuk menyusun dan mengurusnya. Karena dia yang mengerti prosedur pengurusan permohonan lahan," ucap Abob.
Lanjutnya, setelah lahan yang diajukan luasnya 68 Hektar dapat, maka lahan ditimbun dan yang menimbun di serahkan ke kontraktor untuk peruntukkan perumahan. "Ya, kalau ada yang beli nanti, saya jual," terangnya.
Abob memaparkan, terkait sesuatu dalam penyusunan dan pengurusan serta perpanjangan permohonan semuanya di serahkan ke terdakwa Afuan. Sedangkan soal perizinan merupakan tanggung jawab kontraktor yang mengerjakan yaitu PT Setokok Mandiri milik Awang Herman, bebernya.
Abob juga mengatakan, sebelum perizinan lengkap kontraktor diminta untuk tidak bekerja dan hal itu di sampaikan pada terdakwa Afuan, namun yang terjadi PT Setokok Mandiri melalui Awang Herman tetap bekerja dan hal itu di ketahui ketika lahan tersebut sudah ditimbun.
Kesepakatan ini dikuatkan dengan perjanjian yang di sepakati antara PT Power Land dengan PT Setokok Mandiri disaksikan terdakwa Afuan yang di tandatanganinya.
Ditambahkannya, sebelum lahan dilakukan penimbunan, ada perjanjian yang kami sepakati tahun 2012. Dia juga memberikan dana pada HNSI yang dipimpin Awang Herman untuk dibagikan pada masyarakat nelayan. Dan bukan hanya itu, tahun 2011 dia sudah membayarkan pada Awang Herman sebesar $S2.000.100 (Singapore Dolar).
Terkait adanya pemberhentian penimbunan oleh Bapedalda Kota Batam, karena dilakukan tanpa dilengkapi izin dan hal itu sudah disampaikannya pada terdakwa Afuan, sebelum izin lengkap jangan dilakukan pekerjaan," tuturnya.
Setelah ada pemberitahuan pemberhentian dari Bapedalda Kota Batam, dirinya kelokasi dan menyampaikan pada Afuan untuk segera menghentikan pekerjaan.
"Jadi, soal penimbunan itu saya tidak tahu, mungkin itu inisiatif pihak kontraktor," katanya.
Sedangkan soal, izin Amdal dan Lingkungan sudah keluar ditahun 2013 dan itu di ketahuinya ditahun 2015. "Ketika itu, saya sudah di penjara. Tahunya sudah izin lengkap izin di kasih tahu keluarga yang membesuknya di sel.
Abob menambahkan bahwa PT Power Land juga pernah membayar pajak galian C ke dispenda sebesar 380 jutaan, ungkapnya.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Edward Sinaga di dampingi Endi SH dan Egi SH dengan JPU Martua SH. Sidangpun di tunda minggu depan dengan agenda masih keterangan saksi.
[Af/sidik]