Lee Woei Chang warga Malaysia di vonis 15 tahun penjara |
Selain menjatuhkan hukuman 15 tahun kurungan penjara, dalam amar putusan, terdakwa juga dikenakan denda 1 Milyar subsider 1 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dalam unsur-unsur fakta persidangan yaitu dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat, membawa Narkotika jenis sabu dari Malaysia. Sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," baca Hakim Syahrial Harahap di persidangan.
Usai amar putusan terdakwa dibacakan, terdakwa dan JPU Martua menyatakan terima. "Saya terima yang mulia," ujar terdakwa dan JPU
Walaupun di vonis hakim 15 tahun penjara, terlihat terdakwa Lew Woei Chang masih bisa tersenyum sambil meninggalkan kursi pesakitan. Dimana, vonis hakim sesuai dengan tuntutan JPU Martua selama 15 tahun penjara.
Sidang putusan kasus narkotika sabu ini di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap di dampingi Topik dan Yuna Ketaren dengan JPU Martua.
[af/sidik]