Yusril Koto Ketua LSM |
Hari Basuki yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pembangunan Batam berdasarkan keputusan nomor: KPTS. 352/HK/XII/2002 yang ditandatangani oleh Nyat Kadir Walikota saat itu dengan komisaris utama Drs. R. Mambang Mit dan Drs. Buralimar anggota komisaris.
"Sejak Hari Basuki diangkat jadi direktur pada tanggal 3 Desember 2002 silam hingga kini BUMD Pemko Batam tetap merugi," kata Yusril
Hal tersebut, kata Yusril, cukup beralasan, mengingat Perda Kota Batam nomor 1 tahun 2002, terutama pasal 26 (2) BUMD yang terus menerus merugi selama 3 (tiga) tahun harus melakukan restrukturisasi, penggabungan atau dibubarkan.
Karena kondisi PT. Pembangunan Batam terus merugi hingga patut dipertanyakan, ada apa Walikota Batam mempertahankannya?
Disamping desakan pencopotan, terkait meruginya perusahaan daerah ini maka aparat penegak hukum diminta mengusut kasusnys, mengingat modal BUMD itu berasal dari uang negara yang salah di kelola.
Menutur Yusril, dari tahun 2003 Pemko Batam memberi modal kepada PT. Pembangunan Batam sebesar 2 miliar yang hingga sekarang tercatat sebagai investasi jangka panjang pada neraca laporan keuangan.
Namun, sebagiamana diketahui hingga kini tidak ada laporan besarnya bagian laba atas penyertaan modal itu, terangnya.
Yusril juga mengutip dari sumber, dimana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Batam, Rabu (16/11/2011) lalu, dengan mengundang manajemen PT Pembangunan Batam terungkap bahwa perusahaan tersebut telah mengalami kerugian hingga 2,2 miliar sejak awal didirikan pada 2002.
“Modal awal Rp2,2 miliar sudah habis karena mengalami kerugian saat perusahaan menjual sembako. Ada kesan, PT. Pembangunan Batam seperti jadi ajang 'sapi perah'," ujarnya.
Anehnya, sudah empat kali periode pergantian anggota DPRD Batam yang sepatutnya ikut mengawasi dan mempertanyakan pengelolaan keuangan perusahaan. Nyatanya, cuma sebatas rapat dengar pendapat dan tidak ada sikap yang dibuat untuk menyelamatkan asset daerah.
Yang mencengangkan lagi, terangnya, DPRD Batam tidak mengetahui apa saja yang menjadi kegiatan perusahaan. Disamping tidak jelas, tekesan perusahaan menjadi milik pribadi.
"Hal ini terjadi berawal perdagangan sembako yang tidak lama berselang berganti usaha oil tank cleaning, disinyalir usaha yang berlokasi di pergudangan Pertamina Kabil yang sudah tutup itu ilegal," paparnya
Kemudian usaha pembangunan PLTU Batubara 2 x 60 MW kerjasama dengan PT. Tria Talang Emas di Kabil ternyata fiktip dan pada Selasa 7 Pebruari 2012 dibuat penandatangan nota kesepahaman yang berlaku selama 9 tahun antara PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dan PT. Inti Dayu Latu Prima dengan PT. Pembangunan Batam sebagai pemasok gas ke PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.
Bukan hanya itu saja, Yusril juga membeberkan terkait pejabat Pemko Batam dan pengusaha soal pembangunan 34 Twin Blok Rusunawa buat pekerja Batam sebanyak lima ribu unit. Namun ternyata cuma dua unit Twin Blok saja yang dibangun, sedangkan 32 Twin Blok itu lahanya dibangun dan dijadikan rumah mewah.
"Disni jelas ada 'tipu-tipu' antara pejabat Pemko Batam dengan Pengusaha," bebernya via Massangger.
[Af/sidik]