Bupati Lingga, Alias Wello |
LINGGA I EXPOSSIDIK.COM - Terkait polemik Izin Usaha Penambangan (IUP) yang pernah di keluarkan mantan Bupati Daria dan Pjs Edi Eriawan dan hingga kini masih beroperasi, maka Bupati Lingga Alias Wello akan mengagendakan melalui lintas sektoral.
Pihak yang akan dilibatkan meliputi Komisi Pemberantasan Korupri (KPK), Kementrian ESDM, Pemprov Kepri dan seluruh perusahaan pemegang IUP dari Pemkab Lingga. Agendanya direncana akan di laksanakan pada 6 Oktober mendatang, hal ini diungkapkan Alias Wello di Daek Lingga.
Menurut Alias Wello agenda pertemuan tersebut di rasakan sangat perlu agar siapapun yang berinvestasi di Lingga tidak menimbulkan masalah.
"Investasi di Kabupaten Lingga, sepanjang 10 tahun terakhir ini sangatlah besar terutama pada sektor pertambangan," ujarnya.
Makanya, terkait dengan tata kelola yang berlansung selama ini dan tidak sejalan dengan aturan dan pengelolaan lingkungan hidup harus di benahi.
Di singgung menyangkut 23 IUP yang dikeluarkan Bupati Lingga Daria dan Penjabat Bupati Lingga Edi Irawan sepanjang 2014 hingga 2015 lalu, secara pribadi Awe menilai izin-izin tersebut bermasalah.
"Dari hasil konsultasi saya bersama beberapa pejabat daerah dan kementrian ESDM tentang bagaimana alur dan tata kelola tambang, saya katakan 23 izin tersebut banyak keliru," ungkapnya.
Dia berencana mendapatkan perhatian KPK terhadap permasalahan izin pertambangan tersebut, guna membereskan dan menata kembali setiap masalah yang pernah timbul dari kesalahan tata kelola pertambangan Kabupaten Lingga.
"Saya juga akan keluarkan surat peringatan kepada perusahaan yang masih aktif menambang dan jangan sampai melanggar aturan. Jadi semua harus taat, termasuk penambangan lepas pantai," tegas Alias Wello.
Berdasarkan sumber data dari Ditjen Minerba tahun 2014, Kabupaten Lingga memiliki 49 perusahan pertambangan, di mana 28 perusahaan mengantongi Izin Eksplorasi, 19 perusahaan mengantongi Izin Operasi Produksi dan 2 perusahaan lainnya non CNC.
Dari jumlah tersebut, Ditjen Minerba mencatat ada beberapa permasalahan yang ada terkait tumpang tindih IUP dengan kawasan hutan, meliputi 141,44 hektar lahan hutan lindung dan 6.106 hektar lahan HP, HPT serta HPK.
Adapun permasalahan lainnya menyangkut usaha pertambangan di Kepri, khususnya Kabupaten Lingga, yakni tidak terdatanya dana jaminan reklamasi (Jamrek) dan pasca tambang.
[Md/sidik]