BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Setelah ada pertemuan antara perwakilan buruh dengan Walikota Batam Rudi, DPRD Kota Batam yang diwakili Ketua Komisi IV Riky Indrakari, Kapolresta Barelang dan Kadisnaker Provinsi Kepri Tagor Napitupulu, mereka pun membubarkan diri, Kamis (29/9)
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh menyampaikan supaya PP 78 Tahun 2015 dan UU Tax Amnesti ditolak pemerintah. Dimana menurut buruh kedua aturan tersebut sangat merugikan kehidupan buruh, karena mengacu kepada pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Usai diskusi perwakilan buruh dengan para SKPD, Buruh pun menyerahkan simbolyang diterima Walikota Muhammad Rudi, Ketua Komisi IV DPRD Batam Riki Indrakary, disaksikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmi Santika, Kadisnaker Kepri Tagor Napitupulu dan Kadisnaker Batam Rudi Syakirti.
Walikota Batam, Rudi SE dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Batam tidak mungkin menentang aturan dari pemerintah pusat, dalam hal ini PP nomor 78 tahun 2015, apalagi mau membatalkan UU Tax Amnesty.
Tapi, dia akan menyampaikan apa yang dimohonkan para pendemo pada Presiden RI dan Komisi IX DPR RI.
"Besok saya pastikan Wakil Walikota akan menyerahkan ini kepada Presiden dan DPR RI. Kami hanya bisa mengakomodir saja, tak bisa memutuskan," ucap Rudi.
Setelah itu, Walikota Batam turun dan menemui pengunjuk rasa didepan gedung pemerintah Kota Batam.
"Tadi sudah saya sampaikan kepada perwakilan buruh bahwa kami tidak dapat memutuskan melainkan mengakomodir permintaan buruh," jelasnya.
Jadi, tambahnya, bahwa Pemko Batam sudah menerima simbolisan yang disampaikan perwakilan buruh dan akan di sampaikan kepada pemerintah pusat," kata Rudi didepan pengunjuk rasa
Setelah mendengarkan arahan Rudi SE, ribuan buruh pengunjuk rasa dari FSMPI yang tergabung dari beberapa perusahaan membubarkan diri dengan damai.
[af/sidik]