Terdakwa Rian di dakwa UU darurat |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Rian bin Mustafa terkait kasus tindak pidana senjata tajam atau sajam di hadirkan untuk mendengarkan dakwaan dari JPU dan kesaksian dari sekuriti Gelper Slam Dunk Harbaurbay, Batu Ampar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/9)
Tiga orang saksi dari sekuriti gelper tersebut adalah Muhamad Herianto, Samsul dan Jemi. Setelah di sumpah ketiganya pun memberikan keterangan di persidangan.
Sidang kasus sajam di pimpin Hakim Ketua Majelis Topik SH di damping Hera dan Iman sebagai anggota dengan JPU Samsul Sitinjak SH.
Saksi Samsul dalam keterangannya mengatakan berawal pada hari minggu 17 Juli lalu dimana terdakwa main gelper pada mesin ikan-ikan dan mesin balon.
Dimana, terdakwa mendatangi kasir untuk menukar tiket sebanyak 300 lembar dengan hadiah yang disediakan pihak pengusaha gelper.
Namun saat tiket tersebut akan di tukar, terlihat kejanggalan lalu saksi Herianto menyampaikan pada Jemi dan di teruskan ke Samsul selaku penanggungjawab.
Selanjutnya Samsul melakukan pengecekan terhadap keberadaan tiket terdakwa tersebut dan terlihat masih mulus, namun bukan berasal dari mesin yang ada. Setelah di interogasi ternyata tiket tersebut hasil curian terdakwa pada bulan Maret sebelumnya, di kasir gelper Slam Dunk.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan sepucuk sajam dari sakunya. Yang mana akhirnya terdakwa di gelandang ke Polresta Barelang, jelas saksi.
Terdakwa saat ditanya majelis atas kesaksian tersebut membenarkannya. " Iya, yang mulia, kesaksian tersebut benar," ucap terdakwa lemas.
Usai saksi dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa. Dimana terdakwa mengatakan bahwa dia ketika itu berencana akan ke Karimun, namun karena kapal terlambat maka dirinya main gelper di mesin ikan-ikan.
"Rencana saya mau ke Balai Karimun, tapi karena kelamaan saya main gelper dulu di Harbourbay," ucapnya.
Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Sidang di tunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
Dari kasus ini ada yang terlihat aneh yaitu, pertama tama kasus terdakwa adalah tiket gelper palsu yang tidak sesuai dengan mesin pada saat itu, ketika terdakwa main mesin ikan-ikan.
Tapi, setelah di dapati barang bukti lain yaitu pisau kecil yang di bawa, terdakwapun dikenakan pasal saja bukan soal tiket gelper yang palsu. Ya, ...nasib mulah ...Mustafa.
[Ag/sidik]