Terdakwa Warga Malaysia pasok narkotika ke Batam |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Raguwarman Kolandayappan warga negara Malaysia di hadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi Penangkap dari Bea dan Cukai Batam Centre di Pengadilan Negeri Batam, Senin (29/8)
Saksi dari Bea dan Cukai dalam keterangannya menuturkan bahwa kejadian bermula pada Jumat 29 April di terminal kedatangan Batam Centre, dimana terdakwa di tangkap.
Menurut saksi Info tersebut berasal dari kantor yang mengatakan bahwa di kapal berlian 5 yang akan sandar di curigai ada penumpang yang membawa narkotika.
Saat ditangkap, terang saksi di tubuh terdakwa tidak di temukan narkotika, tapi setelah Dilakukan Ronsent di RS Awal Bros ada terlihat benda asing di perut terdakwa berupa 2 buah kapsul.
"Setelah di keluarkan lewat anus di dalam kapsul tersebut terdapat extasi dan sabu," terang saksi di persidangan.
Selanjutnya, sidang pun dilanjutkan dengan kesaksian terdakwa.
Terdakwa mengungkapkan bahwa dirinya hanya kurir yang disuruh oleh Magen warga negara Malaysia untuk membawa narkotika.
"Saya di janjikan Magen akan mendapat upah sebesar RM3.000 yang mana barang tersebut akan di jemput di Hotel Amir Harbourbay Batam," ujar terdakwa.
Terdakwa juga mengungkapkan bahwa barang narkotika dibawanya dari Johor Malaysia dengan tujuan Batam.
Terdakwa saat ditanya hakim, sudah berapa kali membawa narkotika dari Johor ke Batam dia mengatakan baru satu kali.
"Saya memang sudah dua kali masuk Batam, namun baru sekali ini membawa narkotika karena butuh duit," ucapnya.
Dia juga menambahkan bahwa dia sudah sering di temui Magen untuk membawa narkotika ke Batam namun ditolak.
Tapi, karena sangat membutuhkan uang dia bersedia untuk membawa narkotika yang di masukan lewat pantat sebanyak 2 kapsul.
Sidang warga negara Malaysia dipimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu SH di dampingi Redite SH dan Jasael SH sebagai anggota dengan JPU Isnan SH.
Sidang pun di tunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
[ag/sidik]