Terdakwa Rudi Lu |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - 2 orang saksi di hadirkan untuk dimintai keterangannya, terkait kasus Ruki Lim pemilik lahan di Perumahan Komplek Taman Harapan Indah Kelurahan Bengkong versus terdakwa Rudi Lu dan Akeng di Pengadilan Negeri Batam (25/7)
Saksi pertama dalam keterangannya mengatakan bahwa dia tidak mengetahui lahan siapa yang bermasalah saat ini yang di timbun Rudi Lu
"Saya tidak tahu terkait pemilik lahan tersebut yang mulia," ucap saksi di persidangan.
Menurutnya pada awalnya di lokasi tersebut tidak ada pagar ataupun pondasi bangunan, karena di lokasi tersebut merupakan fasilitas umum (fasum).
Sedangkan saksi ke dua yaitu Sumaryono mengatakan bahwa dirinya adalah tetangka terdakwa Rudi Lu.
"Saya tinggal di perumahan tersebut dan tetangga Rudi Lu yang mulia," terang saksi Sumaryono.
Saksi Sumaryono mengungkapkan bahwa pada awalnya, saat dirinya akan membeli rumah di daerah tersebut dikatakan pihak pengembang bahwa di dalam perumahan terdapat fasilitas umum untuk warga
Fasilitas umum tersebut, terangnya, terdiri dari fasum untuk taman yang bisa digunakan untuk arena bermain warga dan fasilitas rumah ibadah berupa masjid.
Tapi, setelah berlangsung beberapa lama, masjid yang selama ini sudah ada malah di bongkar. Sementara fasum yang masih tersisa, juga akan di pergunakan untuk di bangun ruko.
"Dulu janji pengembang bahwa di perumahan yang saya diami, terdapat tempat ibadah dan arena bermain berupa taman," ucap saksi Sumaryono.
Atas keterangan saksi itu, Majelis Hakim Endi bertanya pada saksi apakah saksi mengetahui lahan siapa yang di timbun terdakwa Rudi Lu. Saksi mengatakan tidak tahu. Setahunya, lahan yang di timbun terdakwa adalah lahan yang diperuntukan untuk taman.
"Dulu sebelum di bangun pondasi ruko dan ditimbun terdakwa, lahan tersebut merupakan fasilitas umum dan saya menggunakan tempat tersebut untuk memutar kendaraan saya," terangnya.
Sidang lahan fasum di pimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik SH di dampingi Endi SH dan Egi SH. Sidangpun di tunda minggu depan dengan agenda meminta keterangan saksi yang di hadirkan JPU. (Ag/sidik)