BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Ponijo terkait kasus lakalantas yang menyebabkan korban meninggal dunia di hadirkan untuk mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (13/6).
Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan orang lain meninggal.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa dikenai pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dan di vonis kurungan penjara selama 3 tahun.
"Terdakwa Ponijo di vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp5 juta subsider 1 bulan. Terkait barang bukti kendaraan dan SIM di kembalikan kepada terdakwa," baca Ketua Majelis Hakim di persidangan.
Hakim juga memaparkan atas adanya putusan tersebut memerintahkan terdakwa tetap di tahan dan vonis tersebut di potong selama terdakwa dalam tahanan.
Vonis kasus kecelakaan lalulintas yang menyebabkan korban Saman meninggal dunia di pimpin Hakim Ketua Majelis Zulkifli di dampingi Hera dan Iman sebagai anggota dengan JPU Andi Akbar SH (ag/sidik)