BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Yondrialis anggota polisi berpangkat Brigadir terkait kasus penembakan terhadap kekasih gelapnya, Marsulina Situngkir dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Batam, Rabu (29/6)
Saksi korban dalam keterangannya menuturkan bahwa akibat yang dilakukan terdakwa dia mengalami luka tembak saat terdakwa mengacungkan senjatanya.
"Saya mengalami luka tembak pada lengan kanan, dimana terdakwa saat itu mengacungkan senjatanya pada saya serta menembaknya," terang saksi korban Marsulina Situngkir dipersidangan
Saksi korban Marsulina Situngkir juga menuturkan awal kronologis kejadian penembakan. Pada Jumat 1 April 2016 kejadian terjadi keributan antara dirinya dengan terdakwa Yondrialis. Dimana, terdakwa Yondrialis menyampaikan bahwa dia mau nikahi dirinya.
Tapi, terangnya, mengingat terdakwa sudah berkeluarga, jadi menolak permintaan terdakwa, lalu terdakwa mengambil pisau dan mengertak serts mengancam dengan mengeluarkan peluru menembak tangan sebelah kanan.
"Terdakwa menempelkan senjatanya lalu menembakkan pada saya dan melukai lengan tangan kanan. Selanjutnya, terdakwa membawa saya ke rumah sakit," paparnya.
Marsulina juga menyampaikan pada Hakim Majelis bahwa sebelumnya tidak mengetahui bahwa terdakwa sudah berkeluarga. Mengingat, sudah dua bulan dia tidak berkomunikasi dengan terdakwa.
"Saya lakukan ini karena saya ingin menjauh darinya," ujar Marsulina Situngkir.
Menurut Marsulina Situngkir, hubunganya dengan terdakwa sudah berjalan satu tahun lima bulan dan pada Desember 2016 dia baru mengetahui bahwa terdakwa Yondrialis sudah berkeluarga.
Disela-sela persidangan, saksi korban Marsulina meminta pada Hakim Majelis untuk membebaskan terdakwa, karena prihatin mengingat terdakwa sudah mempunyai anak dari istri, pinta Marsulina
Sidang kasus penembakan terdakwa Yondrialis dipimpin Hakim Majelis Zulkifli yang didampingi hakim anggot Jasael dan Iman. Atas perbuatanya terdakwa, didakwa JPU Rumondang dengan pidana primer Pasal 354 Ayat (1) subsudair Pasal 351 ayat (1) KUHP (Af/sidik)