BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Tiga orang terdakwa pemasok narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.300 butir dan shabu seberat 35 gram dari Malaysia, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Batam berbelit-beli (23/6).
Dalam keterangan awal kepada Majelis Hakim yang diketuai Endi Nurindra Putra didampingi Jasael dan M. Chandra dan JPU Imanuel Tarigan, terdakwa Anggi menyebutkan, Hendra dan Khaw Hann Leong tidak terlibat.
Tetapi setelah di desak Majelis Hakim untuk berkata jujur, yang mana jika berbohong hukumannya akan bertambah berat karena sudah di sumpah dan beraksi palsu.
Anggi mulai berbalik arah dan menyebutkan bahwa Hendra dan Khaw Hann Leong ikut terlibat dalam membawa narkotika tersebut, sama seperti pengakuannya di Berita Pemeriksaan Polisi (BAP).
Namun anehnya, saat kembali ditanyakan oleh Rudi Sirait SH dan Tantimin SH selaku Penasehat Hukum Hendra dan Khaw Hann Leong tentang Barang Bukti narkoba yang di bawa oleh mereka bertiga dan dijual ke Pek Liang, Anggi tidak menjawab, hanya diam.
"Jadi, bagaimana mungkin barang bukti narkoba itu milik Pek Liang yang DPO, sedangkan Pek Liang sudah ditangkap pada 2015 lalu," tanya Rudi Sirait
Anggi hanya terdiam dan menyatakan pernyataannya sesuai dengan BAP Polisi.
Sementara itu, Hendra dan Khaw Hann Leong tetap pada pengakuannya bahwa mereka tidak ikut bersama Anggi menyelundupkan narkoba tersebut ke Batam. Sidangpun di tunda dan akan dilanjutkan kembali (28/6) dengan agenda tuntutan (al/sidik)