BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Soal gugat menggugat ternyata sudah mulai marak terjadi di Pengadilan Negeri Batam. Tapi, yang mengejutkan adalah soal gugatan PT Semesta Jaya Persada melawan PT Putra Kundur Transportasi terkait kasus penagihan utang jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar, hakim menolak gugatan PT SJP.
Dalam amar putusannya (26/5) kemarin, Hakim Ketua Majelis Vera Yetty saat membacakan putusan mengadili dalam eksepsi tergugat dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhannya dan menghukum penggugat membayar perkara yang timbul sejumlah Rp564.000.
"Masing-masing pihak, baik tergugat maupun penggugat dapat melakukan banding dan diberikan waktu selama 14 hari," ucap Ketua Majelis Hakim Vera Magdalena SH di persidangan.
Tantimin SH selaku Kuasa Hukum tergugat usai sidang mengatakan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim adalah penggugat melanggar persyaratan yuridis tentang syarat syah perjanjian atau kontrak kerjasama, sesuai pasal 1320 KUH Perdata.
"Dalam kasus ini, klien saya tertipu karena objek yakni BBM solar yang dijual pihak penguggat ternyata solar ilegal, bahkan penggugat pernah dihukum penjara dalam kasus BBM solar ilegal itu," terangnya.
Sementara itu, terangnya, sesuai pasal 1320 KUHPerdata syarat sah dari objektif kontrak adalah harus objek, jelas dan dibenarkan oleh hukum. Jadi wajar, jika hakim menolak gugatan penggugat yang meminta kliennya membayar piutang tersebut sebesar Rp104 juta, terang Tantimin.
Tantimin juga menjelaskan bahwa adanya kerjasama antara PT Semesta Jaya Persada dengan PT Putra Kundur Transportasi sejak tahun 2014.
Sidang kasus perdata ini dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Vera Yetty Magdalena SH didampingi Syahrial Harahap SH dan Tiwik SH sebagai anggota. (ag/sidik)