BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Dua orang wanita kurir narkotika sabu dengan terdakwa Sri Ummi dan Kurniawati tertunduk saat mendengarkan amar putusan di ruang persidangan PN Batam, Rabu (27/4)
Dalam amar putusan yang dibacakan July Handayani sebagai Hakim Ketua Majelis yang didampingi Hakim anggota Tiwik dan Iman Budi menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan pemufakatan jahat memiliki narkotika 3 kg
"Menjatuhkan hukuman selama 17 tahun dalam kurungan penjara dengan denda 2 milyar. Apabila tidak dibayar, maka diganti hukuman selama 2 bulan dalam penjara," baca July di persidangan
Persidangan sebelumnya kedua terdakwa dituntut JPU Wawan selama 18 tahun dalam penjara,karena terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Amar putusan yang dijatuhkan Hakim Majelia July, lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Wawan. Padahal,dalam pesidangan pemeriksaan kedua terdakwa mengaku disuruh Tejo Narapidana tahanan Lapas Surabaya dan mendapatkan upah dengan nilai 17 juta yang ditransfer Tejo Baskoro ke rekening Sri Ummi (Al/sidik)