BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Jonny Salem dan Ramadani pemilik Narkotika jenis pil ekstasi 70 butir serta ganja dan sabu menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan JPU Beni Agus Setiawan, Senin (25/4)
Agenda pembacaan dakwaan terdakwa Jonny Salem dan Ramdani Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Beni secara terpisah, kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum Tengku Fitra Yupiana dan rekan.
Saat membacakan dakwaan, JPU Beni Agus Setiawan mengatakan bahwa terdakwa Jonni dan Ramadani ditangkap di POM bensin Seraya Lubuk Baja. Terdakwa juga mengakui transaksi penjualan Narkotika jenis ekstacy dibeberapa tempat.
Menanggapi dakwaan JPU yang dibacakan di persidangan, kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, akan mengajukan esepsi.
"Kami akan ajukan esepsi yang mulia," sampai Tengku Fitra Yupiana dan rekan selaku penasehat hukum kedua terdakwa
Sidang mendengarkan dakwaan tersebut dipimpin Hakim Ketua Majelis Zulkifli yang didampingi hakim anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra SH.
Atas perbuatan kedua terdakwa dikenakan yakni Jonny Salem pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan subsudair pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan terdakwa Ramadani Bawazir diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1),subsudair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1). Sidangpun ditunda dan dilanjutkan kembali pada tanggal 2 Mei (Al/sidik)