BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Muhamad Ridwan terkait kasus sabu seberat 25 gram dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi dari penyidik di Pengadian Negeri Batam, Rabu (27/4).
Dalam kesaksiannya, kedua orang penyidik tersebut mengatakan bahwa pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Nagoya Hill akan ada transaksi narkoba.
Atas informasi itu, terangnya, penyidik langsung ke TKP untuk mencek kebenarannya dan timpun berpencar untuk mencari orang yang memiliki ciri-ciri yang diinformasikan.
Salah seorang rekan dari kepolisian melihat orang dengan ciri-ciri yang sama di Restourant Coffee Toss. Tapi, saat di sergap terdakwa melemparkan barang tersebut ke bawah meja.
Untuk memastikan bahwa barang tersebut ada lah sabu, pihak kepolisian menyuruh terdakwa untuk mengambil barang yang di buang tersebut. Setelah di buka ternyata sabu seberat 12 gram yang dibungkus plastik hitam.
Selanjutnya, papar penyidik, terdakwa di bawa ke kantor untuk pengembangan. Setelah di tanya lagi ternyata masih ada barang lain yang di simpan di rumah dan di helm sepeda motornya.
Dari rumahnya yang berlokasi di Tiban di dapati 1 paket sabu seberat 5 gram dan di dalam helm di dapati 9 paket kecil, sehingga total sabunya seberat 25 gram, terang penyidik di persidangan.
Usai saksi dari penyidik, terdakwa Muhamad Ridwan di tanya majelis hakim apakah yang diungkapkan penyidik tersebut benar atau bagaimana. Terdakwa mengatakan bahwa keterangan saksi itu benar. "Keterangannya benar yang mulia," ucap terdakwa Ridwan.
Terdakwa dalam sidang itu mengatakan bahwa dirinya adalah koki yang bekerja di Malaysia. Saat pulang ke Batam, Indonesia dia membawa sabu dan yang tertangkap saat ini adalah yang ketiga kalinya.
"Saya Koki di Malaysia, yang mulia. Tertangkapnya kali ini adalah yang ketiga kalinya," ucap terdakwa polos
Ketika di tanya Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap SH berapa keuntungan yang di dapat dari penjualan dabu itu, terdakwa mengatakan dia membelinya dari Rafi di Malaysia seharga 2.300 ringgit, dan bila barang habis terjual mendapat untung sekitar 3 jutaan, terangnya.
Atas perbuatan terdakwa yang memiliki narkotika tanpa ijin di kenai pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sidang ini di pimpin Hakim Ketua Majelis Syarial SH di dampingi Yuna Ketaren SH dan Toufik SH sebagai anggota dengan JPU pengganti Arie SH (Ag/sidik)