Batam I Expossidik.com - Terdakwa Kusni alias Kok Tiong yang tidak di penjara terkait kasus tidak adanya ijin edar terhadap jenis makanan olahan di hadirkan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda putusan, Kamis (14/4)
Dalam putusannya yang di bacakan Ketua Majelis Wahyu Prasetio SH di katakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan usaha pangan dengan sengaja tidak memiliki ijin edar.
Terdakwa selaku Manager CV Ego Sunstar Sukses yang bertanggungjawab atas pengadaan barang telah membuka usahanya sejak tahun 2007 dan telah sering di lakukan pembinaan oleh Balai POM Batam, namun tidak memiliki ijin edar barang pangan.
Terdakwa di putus dengan pidana alternatif bisa dengan pidana kurungan atau pidana denda. Terdakwa diputus dengan pidana denda sebesar Rp10 juta dan bila tidak di bayar di ganti dengan kurungan selama 1 bulan.
"Terdakwa Kok Tiong yang tidak di penjara di putus dengan pidana denda sebesar Rp10 juta," putus Wahyu di persidangan.
Atas perbuatan terdakwa tersebut di kenai pasal 142 UURI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Karenanya, barang bukti bahan pangan yang tidak memiliki ijin edar dan masa berlaku nomor pendaftaran sudah habis disita untuk di musnahkan. (Ag/sidik)