BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Asuking Dragon Al Liung Phomin terkait kasus berjualan obat tanpa ada ijin edar dari BPOM di hadirkan di persidangan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim, Senin (25/4)
Dalam amar putusan yang di bacakan oleh Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap SH di katakan bahwa terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 106 ayat 1.
Karenanya, terdakwa Asuking Dragon di vonis majelis hakim dengan putusan 3 bulan penjara potong masa tahanan dengan denda 10 juta. Apabila denda tersebut tidak di bayarkan, maka di kenai tambahan hukuman selama satu bulan.
"Terdakwa Asuking Dragon di vonis 3 bulan penjara dengan denda Rp10 juta," baca Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap di persidangan.
Menurut majelis hal yang memberatkan terdakwa adalah bahwa perbuatan terdakwa membahayakan orang lain. Sedangkan, yang meringankan terdakwa menyatakan penyesalannya, berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Atas putusan tersebut majelis memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5000.
Sidang putusan ini di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap SH di dampingi Muhamad Candra SH dan Egi SH dengan JPU Yogi Nugraha SH (Ag/sidik)